Madika, Sigi – Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satuan Reskrim
berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di , , Kabupaten Sigi, Minggu (30/7/2023) .

Kasi Humas AKP Ferry Triyanto mengatakan, tersangka berinisial YS alias Y (22th) warga , sedangkan korban berinisial KF alias Y (20 th) warga Desa Sibedi .

AKP Ferry, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban. Setelah bercakap sejenak diruang keluarga, lalu YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya A, Saat didalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi dimana Korban KF menuduh YS sering menelpon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh YS dan setelah adu mulut di salah satu kamar, korban mengalami penganiayaan yang parah.

BACA JUGA  Kepedulian Kepala BIN Terhadap Korban Gempa Sigi

Setelah tersangka menyadari , ia membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya, korban meninggal dunia.

Mendapatkan laporan, Unit reskrim Polsek marawola dan langsung bergerak mengecek dirumah sakit dan sebagian lagi langsung mencari keberadaan tersangka Ys dan berhasil mengamankannya.

Guna mencari bukti pendukung lainnya tim reskrim Polsek dan polres Sigi dihari yang sama langsung melakukan olah TKP dirumah tersangka didesa beka kecamatan marawola, dalam olah TKP, Ada beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum selanjutnya.” Ujar Ferry

Ia juga berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan bijak dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Hadiri Upacara Hardiknas dan Soroti Pentingnya Pendidikan Bagi Kemajuan Bangsa

Penulis : Qila