Madika, – Satresnarkoba Unit 2 berhasil menangkap dua orang terduga pelaku jenis sabu-sabu.

“Tersangkanya adalah Icanriansyah (24) dan Raihan (19) dari Desa Solowe Patua Kecamatan Dolo Kabupaten .” Ujar Kasat Sigi AKP Janni Sagala, Jumat (4/8/2023).

Ditambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, serta sepeda motor Yamaha MX King warna merah DN 4438 MJ.

Selanjutnya, para dan barang bukti telah dibawa ke Sigi untuk dilakukan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kemenag Sulteng Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Penulis : Qila