Dari Awal Januari hingga Juli, 40 Persen Penyidikan Kasus Narkoba Ditangani Kejari Palu
Madika, Palu – Sepanjang Januari hingga Juli 2023 Kejaksaan Negeri Palu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 273 perkara dari Polresta Palu dan jajarannya.
“Ada sekitar 273 perkara yang kami Terima dari bulan Januari hingga Juli 2023, di mana 40% dari perkara tersebut terkait dengan tindak pidana narkotika.” Ungkap Kepala Kejari Palu, Muhammad Irwan Datuiding, Saat menghadiri dialog kebangsaan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Kapolresta dan Kepala BNN, Caman dan Lurah se-Kota Palu, Kamis (3/8/2023)
Irwan mengatakan, pelakunya meliputi berbagai kalangan seperti pelajar, tokoh masyarakat, Ibu Rumah Tangga (IRT), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Kota Palu saat ini sudah menjadi isu yang mengkhawatirkan, bahkan melibatkan staf kejaksaan sendiri.
“Perkara narkotika yang saat ini ditangani, pelakunya rata-rata adalah alumni Atau rresidivis dan bahkan hampir wilayah diPalu tidak bebas dari narkotika,” Katanya.
Untuk itu Irwan mengajak seluruh pemangku jabatan di Kota Palu untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika, karena di seluruh wilayah Kota Palu, peredaran narkotika menjadi masalah yang harus ditangani bersama.
“Saya berharap kedepan peran tokoh agama, lurah, camat,bisa bersama-sama untuk memerangi narkoba, karena narkoba bukan hanya tugas BNN Atau Polres saja, melainkan musuh kita bersama,” harapnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan