57 Bakal Caleg Kabupaten Donggala Dinyatakan Gugur
Madika, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala secara resmi menetapkan 503 orang sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Donggala, yang saat ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS), Jumat (18/8/23).
Sementara itu, 57 Bacaleg dinyatakan gugur dari 5 partai yang tidak memenuhi kuota 35 caleg.
Kelima partai tersebut adalah HANURA, PSI, PBB, UMMAT, dan PKN.
Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU Donggala, M Unggul melalui Keputusan yang diambil melalui rapat pleno terbuka bersama partai politik.
Dalam daftar tersebut, terdapat 340 laki-laki dan 163 perempuan yang berasal dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum di Kabupaten Donggala.
“KPU Donggala akan mengumumkan secara luas nama-nama calon sementara ini mulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.Pengumuman akan dilakukan melalui berbagai saluran media, termasuk media cetak dan radio. Selain itu, informasi juga akan dipublikasikan melalui situs resmi KPU Donggala,” ujar Ketua KPU Donggala.
Unggul menjelaskan, tujuan dari pengumuman DCS adalah untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai syarat-syarat calon yang telah dipilih.
KPU Donggala juga menegaskan tanggapan yang diberikan harus mencantumkan identitas yang jelas dan relevan dengan calon yang diumumkan.
Hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat akan dijadikan sebagai acuan perbaikan bagi partai politik.
“Langkah selanjutnya adalah pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang akan dilakukan setelah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat atas DCS pada tanggal 14 hingga 20 September 2023,” Ungkapnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan