Panitia Ancam Laporkan Polisi Terkait Penurunan Baliho Muktamar Alkhairaat XI
Madika, Palu – Panitia Muktamaru Besar Alkhairaat XI menyayangkan aksi penurunan baliho Muktamar Alkhairaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa baliho yang diturunkan adalah milik Wanita Islam Alkhairaat (WIA) dan panitia Muktamar Alkhairaat yang dipasang di sekitar kantor Pengurus Besar (PB) di jalan SIS Aljufri Palu.
Salah satu unsur ketua Muktamar Besar Alkhairaat ke XI, Hamdan Rampadio mengatakan, aksi oknum yang tidak bertanggung jawab itu adalah hal yang sudah melanggar hukum.
Hamdan menyatakan, baliho Muktamar Akhairaat yang terpasang tersebut, merupakan syiar atau pesan yang disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui, bahwa Alkhairaat akan melaksanakan hajatan besar yaitu muktamar.
“Aksi tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum karena melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan barang milik orang lain.” Ujarnya.
Panitia akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan berharap penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut.
Dia juga berharap pihak penegak hukum dapat mencari tahu terkait oknum yang menurunkan baliho tersebut. “Apalagi di baliho itu ada foto-foto para guru guru kita, salah satunya pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua,” kata Hamdan.
Hamdan yang juga salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alkhairaat, mengimbau agar tindakan serupa tidak terjadi lagi untuk memastikan lancarnya pelaksanaan Muktamar Alkhairaat pada tanggal 27-29 September.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan