Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Asusila Anak ke Kejari Parimo
Madika, Palu – Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 (delapan) tersangka dugaan asusila anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/8/2023).
“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Kab. Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Djoko mengatakan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21), penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,
Adapun 8 tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM, tegasnya
Ia juga menegaskan, sebelumnya 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan 8 tersangka dan berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah selesai.
“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong”, pungkasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan