Madika, Palu – Ditreskrimum menyerahkan 8 (delapan) tersangka dugaan asusila anak di Parigi Moutong () kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/8/2023).

“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Kab. hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Kombes Pol. .

Djoko mengatakan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21), penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,

Adapun 8 tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM, tegasnya

Ia juga menegaskan, sebelumnya 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

BACA JUGA  Dinas Cikasda Bertekad Selalu Kedepankan Pelayanan Maksimal

Djoko juga menyebut, dengan penyerahan 8 tersangka dan berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum telah selesai.

“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong”, pungkasnya.

Penulis : Qila