Madika, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencatat adanya praktik tidak jujur dalam aktivitas perusahaan tambang .

Temuan itu terkuat saat Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota membahas hasil asistensi terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2022.

Dalam praktik pengukuran material pasir ke tongkang, terjadi manipulasi dari perusahaan dengan tujuan menghindari pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.

“Perhatian Dinas terkait diperlukan untuk meningkatkan pendapatan. Perusahaan galian C ini berperilaku tidak jujur. Praktik pengukuran material pasir ke Tongkang dilakukan sekitar pukul 10 . Meskipun kita mengetahui jumlah pasir yang dimasukkan ke Tongkang, setelah kita meninggalkan lokasi tersebut, kendaraan pengangkut pasir terus beroperasi hingga subuh,” ungkap Anwar Lanasi, anggota DPRD Palu, saat rapat Badan Anggaran DPRD Palu bersama Pemerintah Kota Palu pada Senin (28/8/2023) di ruang utama kantor Dewan Kota Palu.

BACA JUGA  Masih Dalam Proses Fasilitasi Gubernur, Pengambilan Keputusan 4 Ranperda di Sigi Tertunda

Anwar Lanasi menekankan bahwa tindakan tidak jujur ini merugikan Pemerintah Kota Palu. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan galian C di Kota Palu.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengusulkan metode pengawasan yang lebih ketat terhadap pengangkutan material ke Tongkang, dengan menghitung berapa kali truk pasir melakukan pengangkutan.

“Diperlukan pemantauan terhadap jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Saya mengemukakan ini berdasarkan pengalaman saya. Perilaku ini merupakan upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak. Dampaknya merugikan kita dalam banyak hal,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, menjelaskan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya pembayaran pajak yang kurang dari aktivitas tambang galian C.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kota Palu 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Rakyat

“Produksi bahan galian C yang seharusnya dikenai pajak menurut BPK tidak dipertimbangkan dalam perhitungan kami,” jelasnya.

Ke depan, pihak berwenang akan memasang 25 pos keluar untuk truk pengangkut material galian C. Langkah ini diambil untuk mencegah perusahaan menghindari kewajiban pajak.

Dengan pendirian 25 pos tersebut, diharapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bisa menghasilkan pendapatan sebesar Rp 90 miliar.

Rapat Badan Anggaran dipimpin oleh Palu, Armin, dan dihadiri oleh anggota Imam Dharmawan, Irsan Satria, Achmad Alydrus, serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.

Penulis : Redakasi

BACA JUGA  Sosialisasi Tabungan Saham ASN, Wali Kota Palu Dorong Investasi untuk Kesejahteraan