Madika, – Kepala Dinas PMD , Muzakir Ladoali mengaku siap dipecat terkait namanya yang masuk dalam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan Anggota Provinsi daerah Pemilihan VIII .

Meski akan menjalani masa pensiun pada bulan Oktober mendatang, namun Muzakir mengaku siap untuk diproses sesuai undang-undang .

Ditegaskan juga, meski namanya masuk dalam DCS. Muzakir mengaku belum menerima Kartu Tanda Anggota ataupun berbagung dengan partai politik.

Jika nantinya Sekretaris Daerah memutuskan untuk memecatnya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD, maka keputusan tersebut akan diterimanya.

“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TTG di Donggala

Sementara Anggota , Rasyidi Bakri menyarankan Muzakir untuk mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, yang saat ini lebih penting adalah tindakan pengunduran harus diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung Muzakir.

Lebih lanjut, Rasyidi menunjukkan bahwa hal ini telah diatur dengan jelas oleh Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 telah mengatur mengenai Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita tahu bersama ASN adalah Dengan terlibat dalam kegiatan partai politik, artinya mereka menjadi bagian dari partai tersebut dan mungkin hanya akan memprioritaskan kepentingan partai itu sendiri,” ucap Rasyidi, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA  KPU Sulteng Sebut Muzakir Ladoali Telah Miliki KTA PAN

Penulis : Qila