Terdaftar Sebagai Bacaleg, Kadis PMD Donggala Siap Dipecat
Madika, Donggala – Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali mengaku siap dipecat terkait namanya yang masuk dalam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi daerah Pemilihan VIII Kabupaten Donggala – Sigi.
Meski akan menjalani masa pensiun pada bulan Oktober mendatang, namun Muzakir mengaku siap untuk diproses sesuai undang-undang ASN.
Ditegaskan juga, meski namanya masuk dalam DCS. Muzakir mengaku belum menerima Kartu Tanda Anggota ataupun berbagung dengan partai politik.
Jika nantinya Sekretaris Daerah Donggala memutuskan untuk memecatnya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD, maka keputusan tersebut akan diterimanya.
“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah Donggala memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” ujarnya.
Sementara Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri menyarankan Muzakir untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, yang saat ini lebih penting adalah tindakan pengunduran harus diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung Muzakir.
Lebih lanjut, Rasyidi menunjukkan bahwa hal ini telah diatur dengan jelas oleh Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 telah mengatur mengenai Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita tahu bersama ASN adalah Dengan terlibat dalam kegiatan partai politik, artinya mereka menjadi bagian dari partai tersebut dan mungkin hanya akan memprioritaskan kepentingan partai itu sendiri,” ucap Rasyidi, Selasa (29/8/2023).
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan