Madika, Palu – Sejumlah anggota Komisi A mempertanyakan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut DPRD sejumlah inovasi yang dilakukan Disdukcapil tidak memberi dampak signifikan terhadap pertambahan jumlah penduduk Kota Palu.

“Harusnya kalau pelayanan sudah sampai ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan, jumlah penduduk kita bertambah. Tapi faktnya penambahannya tidak signifikan,” ungkap Anggota , Mohammad , saat membahas Rencana Kejra Anggaran (RKA) Disdukcapil, Rabu (20/8/2023).

Lanjut Imam sapaan akrabnya, keluhan terkait pelayanan Disdukcapil juga kerap disampaikan warga kepadanya. Mulai dari pelayanan yang lama hingga proses yang terlalu berbelit-belit.

“Sistem pelayanannya ini tidak ada yang berubah dari Kepala Dinas sebelumnya kan?, karena saya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di Dukcapil,” ungkap Imam.

BACA JUGA  235 Rombongan Haji Dilepas Resmi oleh Sekretaris Kota Palu

Sorotan juga disampaikan anggota Komisi A lainnya . Dirinya mempertanyakan perbedaan data kependudukan yang selalu terjadi antara dan Dukcapil.

Hal ini dianggap kerap merugikan Partai Politik karena tidak adanya data pasti terkait jumlah penduduk Kota Palu, terlebih mendekati tahun politik seperti saat ini.

“Kalau kita liat presentasi pasti hanya mencapai 70 persen. Tidak mungkin 30 persennya orang golput semua, yang mana data riil penduduk Kota Palu sebenarnya, karena antara Dukcapil dan selalu berbeda,” ungkap Rusman yang juga Ketua DPRD Kota Palu.

Rusman juga menyoroti data anomali penduduk Kota Palu yang tak kunjung dirampungkan oleh Dukcapil. Selain itu, ia menyarankan agar Dukcapil melakukan pendataan kepada mahasiswa dari luar kota yang telah berdomisili di Palu untuk dilakukan pendataan.

BACA JUGA  Reses Rusman Ramli, Guru Honorer Keluhkan Passing Grade

“Berdasarkan aturan kalau sudah enam bulan tinggal di Palu seharunya sudah bisa mendapatkan KTP Palu. Sebaiknya, Dukcapil membuat kerjasama dengan Universitas, kemudian melakukan pendataan,” Saran Rusman.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, menjelaskan sejak tahun 2022, semua data kependudukan telah diambil alih oleh Pusat.

Dijelaskan juga, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namu diakuinya ada beberapa kendala yang menyebabkan masyarakat masih enggan untuk melakukan perekaman salah satunya terkait bantuan sosial.

“Jadi ada masyarakat yang takut kehilangan bantuan sosial kalau mereka melakukan perekaman dan berpindah kependudukan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga menyarankan agar Dukcapil membuka layanan mobile kepada masyarakat.

BACA JUGA  Sah! APBD Perubahan 2023 Resmi Ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Kota Palu

“Pembuatan SIM bisa mobile, kenapa tidak pembuatan KTP juga dilakukan seperti itu. Kalau memang terkendala anggaran, di Komisi ini banyak yang memiliki koneksi di Pusat. Jadi tinggal Dinas saja, mau atau tidak,” pungkas Ketua Komisi A, Irsan Satria.

Penulis : Redaksi