Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, Kepala Dinas PMD Donggala, Muzakir Ladoali telah memiliki kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk , sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU ().

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Christian A. Oruwo, saat dihubungi media, Kamis(31/8/2023).

Menurutnya Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang telah memenuhi syarat administrasi salah satunya adalah menjadi anggota Partai dan melampirkan KTA.

“Jadinya yang diumumkan dalam daftar DCS adalah Bacaleg yang memang sudah terpenuhi segala administrasinya sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf (n), Pasal 13 ayat 1 huruf (f), ” Ujarnya

Menurutnya setiap Bacaleg telah memiliki KTA yang dilampirkan dalam Berkas Pencalonan yang dimasukan melalui SILON.

BACA JUGA  Ahmad Ali Temani Ustaz Abdul Somad dalam Safari Dakwah di Sulawesi Tengah

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas PMD Donggala, Muzakir Ladoali,terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk , sesuai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU (Sulteng) beberapa waktu lalu.

Namun ia membantah belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari partai politik dan hanya terdaftar di Daftar Calon Saksi KPU Sulteng.

Penulis : Qila