Madika, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan ribuan bantang dan puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Selasa (5/9/2023).

ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Adapun jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang berbagai macam merk. serta 47 botol ,dengan Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp400 juta lebih, ” ungkapnya Krisna Wardhana, Kepala .

Adapun yang dimusnahkan berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas Madago Raya Gelar Razia Kendaraan di Parimo

Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan
dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan.

Penulis : Qila