Bea Cukai Palu Musnahkan 358 Ribu Rokok Ilegal
Madika, Palu – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan ribuan bantang rokok ilegal dan puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Selasa (5/9/2023).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Adapun jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk. serta 47 botol MMEA ilegal,dengan Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp400 juta lebih, ” ungkapnya Krisna Wardhana, Kepala KPPBC Pantoloan.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda.
Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan
dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan