, - Pusat mulai melaksanakan tahapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru yang diproyeksikan oleh pemerintah pusat satu juta. Pemerintah sedang melakukan validasi ijazah calon guru PPPK. Kualifikasi menjadi syarat utama penerimaan tersebut.

“Kalau memang kualifikasi ijazah guru itu tidak memenuhi syarat strata (S1) Guru Sekolah Dasar (PGSD) bagi jenjang SD, untuk SMP ijazah S1 sesuai mata pelajaran yang diajarkan, maka secara otomatis sistem dalam pendaftaran tidak menerimanya,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas dan Kebudayaan Kota , Imam Sutarto, dilansir dari ayotau.id, Rabu 24 Februari 2021.

Terkait data, Imam mengaku belum mengetahui berapa jumlah guru di yang sudah mendaftar PPPK, sebab link-nya langsung terkoneksi di Kemendikbud RI.

BACA JUGA  KTGT XIII Tingkat Sulawesi Tengah Diharap Mampu Memberdayakan Ekonomi Masyarakat

“Namun jumlah guru yang kami usulkan ke pusat sebanyak 326 orang, dengan rincian SD 226, SMP 100 guru,” ungkapnya. ‘

Imam mengatakan, guru yang mendaftar ini yang S1, selain itu guru tersebut terakhir diinput Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Juli 2020, dan kategori usia 23 hingga 59 tahun.

“Perekrutan PPPK ini bukan dalam rangka penetapan tetapi sifatnya formasi terbuka, misalnya di SD 2 Talise ada formasi PPPK 2 orang, bisa saja nanti dari swasta se-Kota Palu bisa merebutkan kursi itu. Jadi tidak semerta-merta itu kita langsung angkat PPPK, sebab seleksinya itu terbuka, sebab dari pihak dari Kemendikbud RI mencari kualitas,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Donggala Gencarkan Program P4GN di Sekolah

Olehnya itu, Imam berharap kepada para guru yang sudah terdaftar sebagai peserta PPPK agar betul-betul belajar dengan baik karena proses seleksinya seperti asesmen melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi PPPK ini seleksinya tidak bisa main-main. Untuk itu sekali lagi saya berharap guru selalu belajar agar mengikuti seleksi sudah ada persiapan,” katanya. (*)