, Palu – Pemerintah Kota Palu memutuskan mulai 1 Maret 2021, tidak ada lagi kegiatan pemeriksaan di Pos bagi pelaku perjalanan. Pemberhentian kegiatan ini disepakati dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kamis 25 Februari 2021 yang dipimpin langsung Plh Wali Kota Palu, Asri.

Dalam rapat yang juga dihadiri pejabat mewakili Dandim 1306 Donggala dan pejabat mewakili Polres Palu, disepakti Penghentian kegiatan pos pemeriksaan ini dilakukan karena tidak lagi efektif. Selain itu, saat ini penyebaran Covid-19 di terjadi karena transmisi lokal.

“Sebagai gantinya, upaya pengendalian dilakukan dengan memperkuat operasi yustisi, penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol () pencegahan penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan ,” ujar Asri.

BACA JUGA  Warga Palu Padati Halaman Kantor Wali Kota untuk Shalat Idul Adha

Pemberhentian pos pemeriksaan darat ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi.

Berikut kesepakatan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Pemeriksaan pelaku perjalanan di pos lapangan pintu masuk Kota Palu melalui darat dihentikan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021. Karena sudah tidak efektif, dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona 2019 (Covid 19) saat ini beradasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang, dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal.

Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan pada tempat tempat umum antara lain Pasar, Cafe Hotel, Warkop, Hutan Kota/ tempat wisata, dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Sulteng: Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja agar menyusun dan membuat perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi Penegakan yang lebih matang.

Untuk asset yang digunakan di Pos perbatasan, agar masing-masing OPD (Dinas PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman, segera mengamankan fisik barang yang menjadi tanggung jawabnya.

BPBD menyiapkan konsep surat kepada camat agar setiap ada kedukaan diwilayahnya, dilaporkan ke BPBD untuk dibantu sterilisasi/ Penyemprotan desinfektan dan pemberian masker kepada pelayat.

Semua OPD yang menangani pengendalian Covid 19 agar menyusun kebutuhan anggaran dalam RKA OPD masing-masing untuk direfocusing.

Berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu depinitif .(*)

BACA JUGA  Nyoman Sriadijaya Tanggalkan Posisi Kadispar