Madika, – Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pada Selasa (11/09/2023) untuk membahas Rancangan Peraturan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD .

Pada rapat ini, dibahas matriks perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Sulteng, yakni Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sulteng.

Sejumlah masukan disampaikan oleh Ketua dan anggota Pansus serta Sekwan Siti Rachmi terkait matriks perubahan.

Dari hasil pembahasan, Pansus merekomendasikan agar sekretariat DPRD Provinsi Sulteng segera melakukan komparasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan solusi yang baik demi kesempurnaan rancangan peraturan DPRD Sulteng.

BACA JUGA  Fasilitas Kesehatan Undata Makin Lengkap

Rencananya, konsultasi komparasi akan segera dilakukan agar rancangan peraturan DPRD tersebut dapat disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng.

Hadir dalam pembahasan, Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulteng, H. Ishak, anggota Pansus Tatib, yakni Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua.

Penulis : Redaksi