Madika, Palu – Panitia Khusus () DPRD menggelar rapat pada malam Selasa (11/09/2023) untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng.

Pada rapat ini, dibahas matriks kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Sulteng, yakni Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2021 tentang Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sulteng.

Sejumlah masukan disampaikan oleh Ketua dan anggota serta terkait matriks perubahan.

Dari hasil pembahasan, merekomendasikan agar sekretariat DPRD Provinsi Sulteng segera melakukan konsultasi komparasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan solusi yang baik demi kesempurnaan rancangan peraturan DPRD Sulteng.

BACA JUGA  100 Ekor Sapi Disuntik Inseminasi Buatan

Rencananya, konsultasi komparasi akan segera dilakukan agar rancangan peraturan DPRD tersebut dapat disahkan melalui paripurna DPRD Provinsi Sulteng.

Hadir dalam pembahasan, Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, anggota Pansus Tatib, yakni Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua.

Penulis : Redaksi