Pansus DPRD Sulteng Percepat Pembahasan Tata Tertib
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat pada malam Selasa (11/09/2023) untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng.
Pada rapat ini, dibahas matriks perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Sulteng, yakni Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sulteng.
Sejumlah masukan disampaikan oleh Ketua dan anggota Pansus serta Sekwan Siti Rachmi terkait matriks perubahan.
Dari hasil pembahasan, Pansus merekomendasikan agar sekretariat DPRD Provinsi Sulteng segera melakukan konsultasi komparasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan solusi yang baik demi kesempurnaan rancangan peraturan DPRD Sulteng.
Rencananya, konsultasi komparasi akan segera dilakukan agar rancangan peraturan DPRD tersebut dapat disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng.
Hadir dalam pembahasan, Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, anggota Pansus Tatib, yakni Huisman Brant Toripalu, Moh. Nur Dg. Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan