Madika, – Polres resmi menetapkan dua tersangka kasus website Desa di Kecamatan Rio Pakaca, tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni Mardiana, mantan pegawai honorer Pemda Donggala dan Ardiansyah, yang sebelumnya telah menjalani kurang lebih 12 jam.

Penetapan keduanya sebagai tersangka juga dibarengi dengan penahanan oleh .

Ketika digiring ke ruang tahanan, keduanya mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mereka ditahan oleh penyidik.

“Saya di sini tidak tahu kesalahan saya apa, saya hanya menjalankan perintah , Kasman Lassa,” ujar mardiana.

Sebelumnya, Mardiana dan Ardiansyah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Tipikor .

BACA JUGA  26 Bus Rapid Transit Resmi Beroperasi di Kota Palu

Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim yang tertanggal 6 September tersebut ditandatangani oleh Kasat Reksrim , Iptu Asep Prandi.

Penulis : Qila