Madika, Donggala – Polres Donggala resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi website Desa di Kecamatan Rio Pakaca, Kabupaten Donggala tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni Mardiana, mantan pegawai honorer Pemda Donggala dan Ardiansyah, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Penetapan keduanya sebagai tersangka juga dibarengi dengan penahanan oleh Polres Donggala.

Ketika digiring ke ruang tahanan, keduanya mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mereka ditahan oleh penyidik.

“Saya di sini tidak tahu kesalahan saya apa, saya hanya menjalankan perintah bupati Donggala, Kasman Lassa,” ujar mardiana.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Mardiana dan Ardiansyah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Tipikor Polres Donggala.

Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim yang tertanggal 6 September tersebut ditandatangani oleh Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.

Penulis : Qila