Madika, resmi menetapkan dua tersangka kasus website Desa di Kecamatan Rio Pakaca, tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni Mardiana, mantan pegawai honorer Pemda Donggala dan Ardiansyah, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Penetapan keduanya sebagai tersangka juga dibarengi dengan penahanan oleh Donggala.

Ketika digiring ke ruang tahanan, keduanya mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mereka ditahan oleh penyidik.

“Saya di sini tidak tahu kesalahan saya apa, saya hanya menjalankan perintah , ,” ujar mardiana.

BACA JUGA  Bawa 14 Paket Sabu, IRT Asal Donggala Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Mardiana dan Ardiansyah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Tipikor Donggala.

Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim yang tertanggal 6 September tersebut ditandatangani oleh Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.

Penulis : Qila