Madika, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 375 gram, hasil dari pengungkapan empat kasus, Kamis (14/9/2023).

tersebut disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota ,” ungkap , AKBP Pradipta Mahayana.

Lanjut Pradipta Mahayana, empat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan , 4 diantaranya adalah warga kota dan 1 pelaku warga Sigi,” ujarnya

BACA JUGA  Juventus Raih Kemenangan Dramatis 1-0 Melawan Hellas Verona di Pengujung Babak Kedua

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Qila