Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng
Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 375 gram, hasil dari pengungkapan empat kasus, Kamis (14/9/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.
“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pradipta Mahayana.
Lanjut Pradipta Mahayana, empat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan