Madika, – Seorang pria berinisial SK diamankan Tim Opsnal Satnarkoba karena diduga terlibat dalam peredaran jenis sabu-sabu.

Kasat IPTU Muhammad Kasim yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan, pelaku ditangkap di lokasi parkiran penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Penangkapan terjadi di parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kamis sore.” Ungkapnya, Jumat (15/9/2023).

SK ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku bertransaksi di sekitar lokasi penangkapan.

“Pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran penginapan dan duduk di atas sepeda motor matic warna putih miliknya langsung diringkus,” bebernya.

BACA JUGA  Palu Performing Arts Forum 2025, Upaya Merawat Tradisi di Era Moder

Dari Penangkapan Pihak berhasil menemukan 33 sachet sabu-sabu beserta alat pres dan timbangan digital sebagai barang bukti.

Pelaku juga mengakui, barang terlarang tersebut diduga milik seorang narapidana dalam .

“Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kasim.

Penulis : Qila