Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 150 Narapida Rutan Kelas IIA Palu Ke Kelas IIA Palu, Jumat (15/09/2023) malam.

Proses pemindahan napi dikawal aparat kepolisian, serta disaksikan Kepala Kanwil Sulteng, Budi Argap Situngkir dan Ricky Dwi Biantoro selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).

“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi jumlah WBP yang over kapasitas dan bentuk deteksi dini untuk meminimalisir gangguan kamtib.” Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulteng, Ricky Dwi Biantoro saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).

Pemindahan narapidana menggunakan 4 Unit transpas dengan pengawalan ketat Tim Satops Patnal Jajaran Kanwil Sulteng Bersama tim gabungan TNI/Polri.

BACA JUGA  Tiga Produk Unggulan Sulteng Tampil di Kekayaan Intelektual Expo 2024

Ditambahkan pemindahan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pihaknya akan melakukan penataan dan perawatan ruangan warga binaan, baik aliran listrik dan kebersihannya.

Sementara Kanwil , Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Kanwil dalam memberantas peredaran Narkotika di dalam Rutan, yang tentunya sangat menghambat proses pembinaan kepada seluruh WBP.

“Pemindahan tersebut bukan hanya terfokus pada WBP yang terpidana kasus narkotika, namun juga memfokuskan pada setiap WBP yang sangat rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban didalam Rutan Kelas IIA Palu.” Urainya.

Setibanya di Kelas IIA Palu, 75 Wargabinaan tersebut mendapatkan pemeriksaan dan screening TB guna mengetahui kondisi kesehatan dan deteksi dini tuberculosis. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan petugas pemasyarakatan Se- Dan Donggal.

BACA JUGA  Fraksi PDIP Soroti Ketidaksinkronan Data dalam Ranperda APBD Kota Palu 2023

Penulis : Qila