Antisipasi Over kapasitas, 150 Narapida Rutan Dipindahkan ke Lapas Kelas II Palu
Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memindahkan 150 Narapida Rutan Kelas IIA Palu Ke Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (15/09/2023) malam.
Proses pemindahan napi dikawal aparat kepolisian, serta disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dan Ricky Dwi Biantoro selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi jumlah WBP yang over kapasitas dan bentuk deteksi dini untuk meminimalisir gangguan kamtib.” Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).
Pemindahan narapidana menggunakan 4 Unit transpas dengan pengawalan ketat Tim Satops Patnal Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng Bersama tim gabungan TNI/Polri.
Ditambahkan pemindahan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pihaknya akan melakukan penataan dan perawatan ruangan warga binaan, baik aliran listrik dan kebersihannya.
Sementara Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberantas peredaran Narkotika di dalam Rutan, yang tentunya sangat menghambat proses pembinaan kepada seluruh WBP.
“Pemindahan tersebut bukan hanya terfokus pada WBP yang terpidana kasus narkotika, namun juga memfokuskan pada setiap WBP yang sangat rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban didalam Rutan Kelas IIA Palu.” Urainya.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Palu, 75 Wargabinaan tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan screening TB guna mengetahui kondisi kesehatan dan deteksi dini tuberculosis. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan petugas pemasyarakatan Se-Kota Palu Dan Donggal.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan