Madika, Banggai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria pelaku di Kota Luwuk, , Sabtu (16/9/2023).

Pelaku berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian yang segera ditindaklanjuti di bawah pimpinan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph untuk penyelidikan.

“Iya semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya, dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” beber Kasim.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Korupsi APBDesa, Mantan Kades Matabas Diamankan Polres Banggai

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, menemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta alat hisap, 8 sachet plastik kosong, macis gas, dan satu unit ponsel.

“Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian,” terang perwira berpangkat dua balak ini.

Dihadapan , pelaku mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Ampana, .

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres ini.

BACA JUGA  Bawa 10 Paket Sabu, Kurir Sabu Asal Morowali Utara Diamankan Polisi

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu dalam memberantas Narkoba di ,” pungkasnya.

Penulis : Qila