Madika, Banggai – Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria pelaku di Kota Luwuk, , Sabtu (16/9/2023).

Pelaku berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian yang segera ditindaklanjuti di bawah pimpinan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph untuk penyelidikan.

“Iya semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering menggunakan jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Polisi melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya, dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” beber Kasim.

BACA JUGA  Warga Tolambu Keluhkan Sistem Drainase ke Muslimun

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang diduga jenis sabu-sabu, beserta alat hisap, 8 sachet plastik kosong, macis gas, dan satu unit ponsel.

“Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian,” terang perwira berpangkat dua balak ini.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana, .

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan Kasat Reskrim ini.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas Narkoba di ,” pungkasnya.

Penulis : Qila