Madika, Polda Sulteng telah mengagalkan penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Kota .

Dari hasil penggagalan penyelundupan ini, Polda Sulteng juga berhasil mengungkap modus baru dalam di Sulawesi Tengah, yang melibatkan jasa pengangkutan mobil minibus.

“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan ,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2023).

Dasmin mengatakan, Awalnya, Polda Sulteng,mengamankan AR (43) di jalan Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang, (Ar) merupakan Residivis yang belum lama keluar dari tahanan di Kaltara.

BACA JUGA  Diharap Pemanfaatan Teknologi Bawa Manfaat Besar Dalam Pelayanan

“Dari (AR) yang memberikan petunjuk tentang rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu. Tim Ditresnarkoba kemudian berhasil menangkap pelaku (R) bersama barang bukti ketika pelaku mengambil minibus tersebut.” Tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 20 Kg sabu, satu unit mobil Avanza, lima unit handphone, satu buah ATM, buku rekening bank BUMN, dan satu buah bong.

Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya

BACA JUGA  Dua WNA Asal Tiongkok Diamankan Saat Lakukan Aktivitas PETI di Kelurahan Tondo

Penulis : Qila