Gunakan Modus Pengangkutan Barang, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg
Madika, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengagalkan penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Kota Palu.
Dari hasil penggagalan penyelundupan ini, Polda Sulteng juga berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, yang melibatkan jasa pengangkutan mobil minibus.
“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2023).
Dasmin mengatakan, Awalnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng,mengamankan AR (43) di jalan Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang, Tersangka (Ar) merupakan Residivis yang belum lama keluar dari tahanan di Kaltara.
“Dari Tersangka (AR) yang memberikan petunjuk tentang rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu. Tim Ditresnarkoba kemudian berhasil menangkap pelaku (R) bersama barang bukti ketika pelaku mengambil minibus tersebut.” Tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 20 Kg sabu, satu unit mobil Avanza, lima unit handphone, satu buah ATM, buku rekening bank BUMN, dan satu buah bong.
Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan