Fraksi PKS Setujui 4 Usulan Ranperda Pemkot Palu dengan Sejumlah Catatan
Madika, Palu – Fraksi Partai Keadilan Sejahterah secara resmi menyetujui empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum Fraksi–fraksi, Senin (18/9/2023).
Rusman Ramli selaku juru bicara Fraksi PKS menjelaskan, meski menyetujui empat usulan ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, namun ada beberapa catatan saran dan masukan.
Pertama menyangkut Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.
Dijelaskan, Fraksi PKS menyambut positif pengusulan Rancangan Peraturan Daerah ini. Meningkatnya perhatian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting, mengingat ancaman terhadap kualitas lingkungan yang dapat memengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Kesungguhan dan konsistensi dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup adalah kunci untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi dampak pemanasan global.” Kata Rusman yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Palu.
Kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Fraksi PKS DPRD Palu berharap peraturan ini dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah.
Ketiga terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Rusman, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai upaya dukungan yang komprehensif bagi penyandang disabilitas.
Fraksi PKS juga mendorong perubahan pendekatan dari “charity base” menjadi “right base,” mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi untuk berkembang dan perlu mendapatkan dukungan untuk pemenuhan hak-hak mereka.
“Diharapkan, perluasan cakupan dukungan bagi penyandang disabilitas, termasuk penghormatan dan pemenuhan hak, akan diikuti oleh langkah konkret dari pemerintah kota dan semua pihak.” Lajut Rusman.
Catatan terakhir terkait, Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor, dimana Ranperda ini diharapkan berdampak positif pada peningkatan investasi, pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja baru di Kota Palu.
Setiap investasi yang masuk ke daerah agar melibatkan pengusaha lokal, yang akan membuka peluang bagi pelaku usaha setempat.
“Kolaborasi antara pemerintah kota dan pengusaha diharapkan dapat meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rantai pasok, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada daya saing UMKM, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal Dg Sewang turut dihardiri oleh asisten I Pemkot Palu.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan