Madika, – Mantan Camat Rio Pakava, , Tamrin resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, oleh Penyidik Tipikor pada Selasa (19/9/23) dini hari.

Tidak hanya ditetapkan menjadi tersangka, Thamrin juga langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Banawa untuk kepentingan selama 20 hari.

Sementara penasihat hukumnya, Hamka Akib, menjelaskan kliennya hanya menghadapi masalah administrasi. Meskipun dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

“Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , memiliki ketentuan yang mengatur tindakan yang dapat merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.” Ujarnya.

BACA JUGA  IDI Palu Gelar Bakti Sosial Peduli Stunting di Layana

Sebelumnya telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa. Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan.

Kedua mantan honorer Pemda tersebut menjalani selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.

Penulis : Qila