Madika, – Balai Pengawas Obat dan Makanan () menemukan sekitar 16,67 persen produk tabir surya atau sunscreen yang beredar tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasannya.

“Ini mengindikasikan bahwa sebagian produk tersebut mungkin tidak memberikan perlindungan terhadap sinar matahari sesuai dengan yang dijanjikan, dan masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk tabir surya yang mereka gunakan.” Jelas dikutip media ini, Kamis (21/9/2023).

(Sun Protection Factor) adalah parameter penting dalam produk tabir surya, karena ini menunjukkan sejauh mana produk dapat melindungi kulit dari paparan sinar matahari yang merusak.

Metode pengujian in vitro dan in vivo yang dilakukan adalah cara untuk mengukur nilai produk tabir surya.

BACA JUGA  Diharap Meningkat Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Pengujian in vitro menggunakan spektrofotometri ultraviolet sebagai metode pendahuluan untuk perkiraan nilai SPF, tetapi hasilnya belum cukup akurat untuk menentukan kadar SPF yang tepat dalam produk.

Oleh karena itu, penting untuk melanjutkan dengan pengujian in vivo, yang melibatkan pengujian langsung pada manusia untuk mendapatkan nilai SPF yang lebih akurat.

BPOM juga terus melakukan monitoring serta pengawasan pre- dan post-market terhadap produk yang beredar untuk memastikan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang telah mendapatkan izin edar/notifikasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sesuai dengan ketentuan. 

juga diminta bertanggung jawab dan wajib memproduksi serta mengedarkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Usaha Kecil Jadi Pendorong Pengguna Qris Di Sulteng Meningkat 432 Persen

Masyarakat turut diimbau agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan menggunakan tabir surya yang aman dan memberikan manfaat dalam perawatan kulit.

Penulis : Qila