Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) untuk tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lotus Swissbell Hotel Silae Palu pada Rabu, (20/9/2023).

Acara sosialisasi PROPEMPERDA ini dihadiri oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperperda) DPRD Provinsi Sulteng, antara lain Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Sonny Tandra, S.T., Aminullah B.K., dan Moh. Nur dg Rahmatu, S.E. Turut hadir juga Tangan Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, S.H., serta sejumlah dinas terkait di lingkup Pemda Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menjelaskan tentang beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulteng.

BACA JUGA  Hyundai Kian Dekat dengan Konsumen

Raperda ini mencakup kerjasama daerah dalam mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta optimalisasi potensi daerah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014 dan PP Nomor 28 tahun 2020.

Selain itu, juga ada Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.

Selain itu, Moh. Nur dg Rahmatu memberikan penjelasan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, termasuk Raperda tentang perubahan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Labuh Jangkar.

Sementara Sonny Tandra membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi III, seperti Raperda tentang perubahan Perda Jasa Konstruksi dan Raperda tentang perubahan Perda Sungai.

BACA JUGA  Sonny Tandra Ajak PKK Terus Berkolaborasi dengan Pemda

Selain itu, Aminullah B.K membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi IV, termasuk Raperda Perlindungan Hak Asasi Perempuan yang Bekerja pada Sektor Pertambangan dan Raperda perubahan Perda Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan.

Dalam diskusi, para anggota DPRD Provinsi Sulteng mengingatkan pentingnya penyusunan Raperda yang proaktif dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Mereka juga mengingatkan akan pentingnya mengikuti proses dengan menyertakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sesuai dengan Perda yang dibuat, sehingga Perda yang dibuat dapat terlaksana dengan baik.

Penulis : Redakasi