Madika, – Aris, didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan SKP-HAM Sulawesi Tengah, mengadu ke Komnas HAM terkait hilangnya sang anak, Birgadir Agil Sufandi sejak 2019 saat menjalankan tugas menjaga rumah mantan Kapolres , AKBP Moch Saleh di Jakarta.

Brigadir Agil merupakan anggota polres yang kala itu ditugaskan menjadi Liasion Officer (LO).

Aris menjelaskan, anaknya tidak dalam posisi bertugas saat pergi ke Jakarta, melainkan atas dasar permintaan pribadi atasanya AKBP Moch Soleh yang kala itu menjabat sebagai kapolres dan sedang melaksanakan , sesuai hasil pemeriksaan Paminal .

Selama berada di Jakarta, Agil masih berkomunikasi dengan keluarganya. Namun tiba-tiba menjadi tidak dapat dihubungi dan kabar hilangnya muncul ketika Aris berusaha bertemu dengan sang anak di Bogor.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun, UPTD PPA Sulteng Berikan Pendampingan ke Keluarga

Aris Lantas mencari kontak mantan Kapolres Banggai untuk mencari keberadaan Brigadir Agil.

Saat dihubugi, Mantan Kapolres Banggai tersebut, mengaku bahwa Brigadir Agil telah menghilang dengan meninggalkan pesan terkait kepergiannya dan membawa sepeda motor miliknya.

Hingga pada November 2019, Brigadir Agil menghubungi Aris bahwa dirinya sakit dan berada di Bandung.

“Dia bilang sakit dan ada di Bandung, dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolres dan menolak untuk kami ajak pulang ke . Pada hari itu juga adalah Aris terakhir berkomunikasi dengan Brigadir Agil, ” Jelasnya. Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA  Dispusaka Sulteng Laksanakan Workshop GNSTA

Menurut Aris dirinya sempat menjalani pemeriksaan dari dan Polres Banggai. Bahkan Aris telah mendapatkan panggilan dari Polres Banggai terkait kode etik terkait Brigadir Agil yang diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ().

“Waktu itu saya tidak hadiri undangan karena kurang sehat,” Ucapnya.

Setelah Aris menceritakan kronologis kejadian hilangnya sang anak, Aduan itu pun diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, didampingi Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Abd. Haris Semendawai.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan akan mempelajari laporan pengaduan ini dan melakukan analisis.

“Proses analisisnya akan memakan waktu 7 hari ,Jika diperlukan data tambahan, kami akan meminta tambahan informasi lebih lanjut,” Pungkasnya.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Bantu Jurnalis Isoman

Penulis : Qila