Madika, Palu – Aris, didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan SKP-HAM Sulawesi Tengah, mengadu ke Komnas HAM terkait hilangnya sang anak, Birgadir Agil Sufandi sejak 2019 saat menjalankan tugas menjaga rumah mantan Kapolres Banggai, AKBP Moch Saleh di Jakarta.

Brigadir Agil merupakan anggota polres Banggai yang kala itu ditugaskan menjadi Liasion Officer (LO).

Aris menjelaskan, anaknya tidak dalam posisi bertugas saat pergi ke Jakarta, melainkan atas dasar permintaan pribadi atasanya AKBP Moch Soleh yang kala itu menjabat sebagai kapolres Banggai dan sedang melaksanakan ibadah haji, sesuai hasil pemeriksaan Paminal Polda Sulteng.

Selama berada di Jakarta, Agil masih berkomunikasi dengan keluarganya. Namun tiba-tiba menjadi tidak dapat dihubungi dan kabar hilangnya muncul ketika Aris berusaha bertemu dengan sang anak di Bogor.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Simulasi Pengamanan Kota untuk Pilkada 2024

Aris Lantas mencari kontak mantan Kapolres Banggai untuk mencari keberadaan Brigadir Agil.

Saat dihubugi, Mantan Kapolres Banggai tersebut, mengaku bahwa Brigadir Agil telah menghilang dengan meninggalkan pesan terkait kepergiannya dan membawa sepeda motor miliknya.

Hingga pada November 2019, Brigadir Agil menghubungi Aris bahwa dirinya sakit dan berada di Bandung.

“Dia bilang sakit dan ada di Bandung, dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolres dan menolak untuk kami ajak pulang ke Palu. Pada hari itu juga adalah Aris terakhir berkomunikasi dengan Brigadir Agil, ” Jelasnya. Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA  Forum Sudut Pandang Gelar RASI BATU, Pamerkan 16 Karya Seniman dari Berbagai Kota

Menurut Aris dirinya sempat menjalani pemeriksaan dari Polda Sulteng dan Polres Banggai. Bahkan Aris telah mendapatkan panggilan dari Polres Banggai terkait sidang kode etik terkait Brigadir Agil yang diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Waktu itu saya tidak hadiri undangan karena kurang sehat,” Ucapnya.

Setelah Aris menceritakan kronologis kejadian hilangnya sang anak, Aduan itu pun diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, didampingi Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Abd. Haris Semendawai.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan akan mempelajari laporan pengaduan ini dan melakukan analisis.

“Proses analisisnya akan memakan waktu 7 hari ,Jika diperlukan data tambahan, kami akan meminta tambahan informasi lebih lanjut,” Pungkasnya.

BACA JUGA  Anjing Pelacak Polda Sulteng Diterjunkan Mencari Dua Korban di Air Terjun Wera

Penulis : Qila