Stranas BHAM, Langkah Pemerintah dalam Mewujudkan Bisnis yang Menghormati HAM
Madika, Jakarta – Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), mendapat respon positif dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Diakuinya, peraturan tersebut seharusnya menjadi langkah positif dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam praktik bisnis.
“Tentu upaya mendukung penghormatan HAM dalam bisnis adalah langkah yang tepat. Keseriusan dalam menerapkan prinsip HAM juga harus diterapkan pada proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang telah mendapat kritik terkait dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan.” Kata Usman.
Perpres ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah yang ada, sehingga dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai PSN yang bertujuan memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan perusakan lingkungan serta pelanggaran HAM seperti tindakan represif aparat keamanan.” Paparnya.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti tenggat waktu untuk merampungkan berbagai PSN pada tahun 2024.
Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan usaha maupun proyek strategis nasional yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
“Negara harus berhenti menggunakan tindakan represif dalam menanggapi kritik masyarakat terhadap PSN. Negara juga harus menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk bisnis dan investasi, yang memengaruhi kehidupan mereka,” tegas Usman Hamid.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini melibatkan kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, serta akses pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Stranas BHAM. Peraturan ini terdiri dari lima bab dan 16 pasal, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan