DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Jasa Konstruksi di Kabupaten Donggala
Madika, Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi di Kabupaten Donggala.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, Muhaimin Yunus Hadi SE, dan Sri Atun didampingi Agus Nain Sahabat perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bidang Bina Jasa Konstruksi Provinsi Sulteng di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala pada Rabu, (27/9/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi yang turut dihadiri sejumlah peserta dari OPD di Donggala.
Dalam sambutanya, Muharram Nurdin menegaskan pentingnya Raperda ini untuk mengatur dan mengawasi pembangunan di Kabupaten Donggala.
Ia menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi dengan tujuan mencegah praktik-praktik korupsi dan penyelewengan anggaran pembangunan.
“Perlunya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan melaksanakan peraturan ini. Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat dan efisien.” Kata Muharram.
Sementara Rustam Efendi menyampaikan, sosialisasi Raperda ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat terkait dengan Raperda dan Perda yang akan ditetapkan.
Dirinya berharap sosialisasi ini memberikan manfaat dan dapat diterapkan dalam masyarakat, khususnya di Kabupaten Donggala.
“Selamat atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Raperda ini, dengan harapan agar pembangunan daerah semakin solid dan maju.” Harap Rustam.
Acara sosialisasi Raperda ini dipandu oleh Ibu Kalsum sebagai MC dan Ibu Nelly Muhriani sebagai moderator. Sebagai penutup, dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan