Madika, Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah () Peraturan Daerah No.01 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi di .

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, Hadi SE, dan Sri Atun didampingi Agus Nain Sahabat perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bidang Bina Jasa Konstruksi Provinsi Sulteng di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala pada Rabu, (27/9/2023).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) , Dr. Rustam Efendi yang turut dihadiri sejumlah peserta dari OPD di Donggala.

Dalam sambutanya, Muharram Nurdin menegaskan pentingnya ini untuk mengatur dan mengawasi pembangunan di .

BACA JUGA  Kapolda Pastikan Ali Kalora Yang Tewas Dalam Kontak Tembak Di Parigi Moutong

Ia menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi dengan tujuan mencegah praktik-praktik dan penyelewengan anggaran pembangunan.

“Perlunya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan melaksanakan peraturan ini. Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat dan efisien.” Kata Muharram.

Sementara Rustam Efendi menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat terkait dengan Raperda dan yang akan ditetapkan.

Dirinya berharap sosialisasi ini memberikan manfaat dan dapat diterapkan dalam masyarakat, khususnya di Kabupaten Donggala.

BACA JUGA  Kota Palu Raih Rekor MURI Sajian Ikan Mujair Kuah Asam Terbanyak di HUT ke-46

“Selamat atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Raperda ini, dengan harapan agar pembangunan daerah semakin solid dan maju.” Harap Rustam.

Acara sosialisasi Raperda ini dipandu oleh Ibu Kalsum sebagai MC dan Ibu Nelly Muhriani sebagai moderator. Sebagai penutup, dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.

Penulis : Redaksi