Madika, – BNI Cabang berhasil kembali memenangkan kasus di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah () terkait gugatan dari nasabahnya, Kartini Saleng, senilai Rp6 miliar atas kasus penggelapan dana.

Kartini Saleng (penggugat) menggugat BNI Cabang secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 Miliar ke pengadilan tinggi .

Sebelumnya, nasabah BNI Kartini Saleng menggungat BNI cabana Palu ke pengadilan negeri kelas 1 A Palu, Kartini Saleng menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan dana kredit prapensiun senilai Rp280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank .

Mejelis hakim pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima.

Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi Sulteng memenangkan berdasarkan putusan nomor 44/PDT/2023/PT.PAL tertanggal 14 Juni 2023, karena gugatan yang diajukan penggugat kabut atau tidak jelas, sehingga .

BACA JUGA  Komisioner KPID Segera Dilantik

Kartini Saleng melalui Kuala Hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) di Jakarta atas putusan pengadilan Tinggi Sulteng.

Sebelumnya, Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu, S.H mengungkapkan bahwa, kejadian  berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) pada Juli 2020 lalu, bertemu dengan Junaedi alis Edi dan ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil.

“Berhubung Fasilitas kredit kliennya  saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,”urai Dicky.

Menurutnya, saat permohonan kredit kliennya di setujui, pihak Bank BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.

Selanjutnya saat dana cair, kliennya di undang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman.

BACA JUGA  Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi selatan

“Adapun dana tersebut dipegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI kliennya di berikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah,” kata Dicky.

Setelah dana tersebut di setorkan, kata Dicky yang juga merupakan pengurus pusat atau coordinator wilayah advokat Peradan Sulteng, Junaedi alias Edi menghubungi kliennya melalui Whatsapp  isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya”.

Setelah kliennya selesai menyetor lanjut dia, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mangambil buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya.

Sepekan berlalu, ternyata dana di dalam rekening Bank BRI milik kliennya  dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke Pihak Bank BNI cabang Palu tentang dananya yang raib.

“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh kliennya kerjasama dengan Junaedi,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Tekankan Perkuat Silaturahim Dimomen Idul Fitri

Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dana, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke .

Kini Perkara penggelapan itu telah di putus pengadilan dan inkrah Junaedi divonis  2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dengan putusan pengadilan tersebut diatas kata Dicky, kliennya berharap dana digelapkan bisa di ganti rugi oleh pihak Bank BNI cabang Palu.

Tetapi pada kenyataannya, dananya tidak dikembalikan melainkan gaji kliennya tiap bulannya di blokir seluruhnya, padahal jumlah angsuran tidak sebesar gaji kliennya per bulan.

Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai saat ini pihak Bank BNI cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon somasi itu.

Selain itu, Kartini Selang didampigi kuasa hukumnya telah menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah Rp 6 Miliar rupiah.(*)