Madika, – Fraksi Partai Keadilan Rakyat (PKS) Provinsi Sulawesi Tengah () menolak terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Ketua Fraksi PKS, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut adalah negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas sebagai hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU Kesehatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.

Selanjutnya, Wiwik mencatat bahwa penyusunan RUU Kesehatan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum atau kontradiksi dalam pengaturan.

Beberapa ketentuan dalam UU yang dihapus dalam draf RUU Kesehatan memiliki potensi untuk menciptakan kekosongan hukum.

BACA JUGA  Pemkot Palu Optimis Menangkan Penghargaan Paritrana Awards 2024

Wiwik juga menyoroti pentingnya partisipasi yang berkualitas dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia berpendapat bahwa DPR harus memastikan bahwa draf RUU yang sudah disusun sesuai dengan masukan dari para pemangku kepentingan.

Selain itu, Wiwik mencatat bahwa pemerintah memberikan tugas kepada sebagai badan hukum publik yang independen dan perlu diiringi dengan kewajiban pemerintah dan pendanaannya. Namun, dalam draf RUU Kesehatan, terdapat potensi bahwa warga negara asing dapat melakukan praktik kesehatan di atas dasar atau non-, yang dianggap rawan.

BACA JUGA  KPID Sulawesi Tengah: Publik Tetap Boleh Nobar Timnas U-23

Wiwik Jumatul Rofi’ah juga menekankan pentingnya alokasi anggaran kesehatan yang memadai untuk memastikan pelayanan kesehatan berkualitas yang dapat diakses oleh masyarakat .

Demikianlah alasan Fraksi PKS untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan yang sedang dalam pembahasan.

Penulis : Redaksi