Gunakan Aplikasi Michat, Seorang Pemuda di Palu Lakukan Pencurian dan Kekerasan Seksual
Madika, Palu – Kepolisian Resort Kota Palu berhasil mengamkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD, Minggu (8/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery menjelaskan, tersangka DA dalam melakukan aksinya menggunakan modus berkenalan melalui aplikasi Michat.
Lanjut Ferdinand, setelah berkenalan korbannya kemudian diajak jalan-jalan menggunakan mobilnya. Setelah menemukan tempat sunyi, AD kemudian mengancam korbannya menggunakan senjata tajam untuk mengajak berhubungan badan.
“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” kata Ferdinand saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).
Tidak hanya menggagahi korbannya, AD juga mengambil barang-barang para korban seperti, handphone serta barang berharga lainnya, sebelum menurunkan mereka.
Dari hasil penyelidikan, AD sudah beberapa kali melakukan aksinya yang semuanya berasal dari aplikasi Michat.
Atas perbuatannya tersebut tersangka AD terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polresta Kota Palu, Ferdinand E Numbery mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” tandasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan