Madika, – Kepolisian Resort Kota berhasil mengamkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD, Minggu (8/10/2023).

Kasatreskrim Polresta , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery menjelaskan, DA dalam melakukan aksinya menggunakan modus berkenalan melalui Michat.

Lanjut Ferdinand, setelah berkenalan korbannya kemudian diajak jalan-jalan menggunakan mobilnya. Setelah menemukan tempat sunyi, AD kemudian mengancam korbannya menggunakan senjata tajam untuk mengajak berhubungan badan.

“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” kata Ferdinand saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Tidak hanya menggagahi korbannya, AD juga mengambil barang-barang para korban seperti, handphone serta barang berharga lainnya, sebelum menurunkan mereka.

BACA JUGA  Tiga Warga Diamankan Dalam Proses Eksekusi SPBU di Jalan Dewi Sartika

Dari hasil penyelidikan, AD sudah beberapa kali melakukan aksinya yang semuanya berasal dari Michat.

Atas perbuatannya tersebut AD terancam pasal 365 ayat (), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polresta , Ferdinand E Numbery mengimbau warga untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” tandasnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Palu Serahkan Bantuan untuk Petugas Damkar dan Armada Sampah