, – Kepolisian Resort Kota berhasil mengamkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD, Minggu (8/10/2023).

Kasatreskrim Polresta , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery menjelaskan, tersangka DA dalam melakukan aksinya menggunakan modus berkenalan melalui .

Lanjut Ferdinand, setelah berkenalan korbannya kemudian diajak jalan-jalan menggunakan mobilnya. Setelah menemukan tempat sunyi, AD kemudian mengancam korbannya menggunakan senjata tajam untuk mengajak berhubungan badan.

“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” kata Ferdinand saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Tidak hanya menggagahi korbannya, AD juga mengambil barang-barang para korban seperti, handphone serta barang berharga lainnya, sebelum menurunkan mereka.

BACA JUGA  Selama Bulan Juni, Bareskrim Polri Berhasil Selamatkan 1.476 Korban TPPO

Dari hasil penyelidikan, AD sudah beberapa kali melakukan aksinya yang semuanya berasal dari .

Atas perbuatannya tersebut tersangka AD terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polresta , Ferdinand E Numbery mengimbau warga untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” tandasnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Tim Investigasi Polda Sulteng Temukan Dugaan penganiayaan Terhadapan Kematian Tahanan Polresta Palu