Madika, Palu – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Palu telah berhasil menangkap ET, yang diduga sebagai pengedar jenis sabu dan ekstasi.

ET ditangkap di rumahnya di Jalan Hos Cokroaminoto Palu pada Senin (9/101/2023).

Dari hasil penangkapan, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 1022 gram atau Kg, 2 paket sabu 0,44 gram dan 1 butir obat pil jenis ekstasi.

“Barang haram tersebut disimpan dalam lemari dalam kamar rumah, tempat tinggal dimana ditangkap,” Bebernya Kasat , AKP Rijal, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA  Polwan Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Perempuan dan Anak

Proses pendalaman dan penyelidikan masih dilakukan kepolisian untuk mengungkap asal-usul dan tujuan peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatan tersangka ET terjerat pasal dengan Hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis : Qila