Madika, – Mantan Rektor MB dan Koordinator IPCC TB, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi IPPC , resmi ditahan setelah dijadikan tersangka, Kamis (12/10/2023).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Proses penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari 4 jam sebelum penahanan, dimulai pukul 09.00 hingga 13.20 WITA, bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengkonfirmasi bahwa kejaksaan telah menetapkan MB dan TB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Pasangkayu Konsultasi Tapal Batas ke DPRD Sigi

Sementara itu, Plt Kasipenkum Kejati , Abdul Haris Kiay, mengonfirmasi penahanan TB dan MB. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai Kamis hingga Selasa 31 Oktober di rumah tahanan kelas II A di .

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) , yang mengungkap dugaan korupsi di universitas tadulako.

Indikasi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, namun dugaan sementara menyiratkan bahwa kerugian bisa jauh lebih besar, terutama terkait dengan perjalanan fiktif di IPCC Untad.

BACA JUGA  Menko PMK Serahkan Kunci Huntap Tondo 2, Ingatkan Warga Agar Tidak Menjual Hunian

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar di IPCC Untad, dalam Laporan Hasil atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada , temuan serupa juga ditemukan dari Inspektorat Jenderal terkait penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Penulis : Qila