Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Pemprov Catatkan Negeri Seribu Megalit Sebagai HAKI
Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencatatkan Negeri Seribu Megalit Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dorongan tersebut merupakan komitmen serta dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng terhadap pencanangan Negeri Seribu Megalit.
“Kita sangat mendukung pencanganan Sulawesi Tengah menjadi Negeri Seribu Megalit, ini adalah aset yang kita punya dan harus disusul dengan kerja sama yang baik bagi kita semua, dan memang hal ini juga akan menjadi destinasi pariwisata yang bertaraf internasional,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
Kanwil Kemenkumham Sulteng juga melakukan berbagai upaya dalam melestarikan dan melindungi budaya melalui pencatatan inventarisasi KIK, salah satunya pencatatan KIK salah satu megalith yakni Patung Palindo yang berada di Kabupaten Poso dan akan dilanjutkan dengan berbagai patung megalit lainnya yang juga berada di Kabupaten Sigi.
“Inventarisasi KIK pada megalit sangatlah penting sebagai langkah perlindungan kekayaan budaya yang kita miliki khususnya seribu megalit di Poso dan Sigi. Tujuannya sendiri juga agar menekan resiko dari ancaman eksploitasi atau pengakuan dari negara lain,” terang Herlina, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Bukan hanya sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian, dengan adanya inventarisasi KIK tersebut juga memberi dampak besar pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Sebab, pencanangan tersebut membuka berbagai lapangan kerja hingga meningkatkan jumlah kunjungan dari seluruh dunia yang ingin melihat peninggalan peradaban dari ribuan tahun lalu.
“Semoga saja kolaborasi kita bersama Pemerintah Daerah dapat benar-benar bermanfaat buat masyarakat, kami juga akan terus lakukan promosi wisata tersebut, kita dukung dan majukan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan