Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong Provinsi (Pemprov) untuk mencatatkan Negeri Seribu Megalit Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dorongan tersebut merupakan komitmen serta dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng terhadap pencanangan Negeri Seribu Megalit.

“Kita sangat mendukung pencanganan menjadi Negeri Seribu Megalit, ini adalah aset yang kita punya dan harus disusul dengan kerja sama yang baik bagi kita semua, dan memang hal ini juga akan menjadi destinasi pariwisata yang bertaraf internasional,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Siregar.

Kanwil Kemenkumham Sulteng juga melakukan berbagai upaya dalam melestarikan dan melindungi budaya melalui pencatatan inventarisasi KIK, salah satunya pencatatan KIK salah satu megalith yakni Patung Palindo yang berada di Poso dan akan dilanjutkan dengan berbagai patung megalit lainnya yang juga berada di .

“Inventarisasi KIK pada megalit sangatlah penting sebagai langkah perlindungan kekayaan budaya yang kita miliki khususnya seribu megalit di Poso dan . Tujuannya sendiri juga agar menekan resiko dari ancaman eksploitasi atau pengakuan dari negara lain,” terang Herlina, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

BACA JUGA  Megalit Bisa Mendatangkan Wisatawan

Bukan hanya sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian, dengan adanya inventarisasi KIK tersebut juga memberi dampak besar pada pertumbuhan dan pariwisata. Sebab, pencanangan tersebut membuka berbagai lapangan kerja hingga meningkatkan jumlah kunjungan dari seluruh dunia yang ingin melihat peninggalan peradaban dari ribuan tahun lalu.

“Semoga saja kolaborasi kita bersama Daerah dapat benar-benar bermanfaat buat masyarakat, kami juga akan terus lakukan promosi wisata tersebut, kita dukung dan majukan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis : Qila