Madika, – Komisi (KPK) mengingatkan anggota Kota untuk tidak menerima uang ketok pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ().

Hal itu dikemukakan langsung Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPP RI, Basuki Haryono saat menggelar audiensi dan koordinasi bersama pimpinan dan anggota Kota Palu, Jumat (13/10/2023).

“Kita belajar dari daerah-daerah lain, jangan sampai terjadi di Sulawesi Tengah.” Kata Basuki.

Lanjut Basuki, pihak KPK RI juga mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan maupun penetapan pada 30 November dapat tepat waktu.

Berdasarkan data dari tahun 2004 hingga 2022, KPK RI telah menindak sebanyak 1.519 orang terkait korupsi.

BACA JUGA  Bertemu Warga Jalan Mataram, Warga Keluhkan ODGJ ke Imam Darmawan

Jumlah itu diakui Basuki, bukan sebuah prestasi bagi KPK, melaikan hal yang perlu diintropeksi untuk mengedepankan upaya pencegahan.

Audiens yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, turut membahas tentang upaya yang terintegrasi pada Pemerintah Daerah.

Sementara Ketua , Armin menjelaskan bahwa kegiatan pada hari ini guna mendengarkan arahan maupun bimbingan dari KPK RI.

“Tahun lalu kegiatan serupa tidak terlaksana. Sebab terjadi mis komunikasi. Pada hari ini kami berharap bimbingan dan masukan dari KPK,” harapnya.

Penulis : Sobirin