Madika, Palu – Komisi Pemberantasan Korupsi () mengingatkan anggota Palu untuk tidak menerima uang ketok palu pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ().

Hal itu dikemukakan langsung Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPP RI, Basuki Haryono saat menggelar audiensi dan koordinasi bersama pimpinan dan anggota Palu, Jumat (13/10/2023).

“Kita belajar dari daerah-daerah lain, jangan sampai terjadi di Sulawesi Tengah.” Kata Basuki.

Lanjut Basuki, pihak RI juga mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan maupun penetapan pada 30 November dapat tepat waktu.

Berdasarkan data dari tahun 2004 hingga 2022, RI telah menindak sebanyak .519 orang terkait korupsi.

Jumlah itu diakui Basuki, bukan sebuah prestasi bagi KPK, melaikan hal yang perlu diintropeksi untuk mengedepankan upaya pencegahan.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Penerangan Lampu Jalan di Bundaran Tugu Songgolangi

Audiens yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, turut membahas tentang upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi pada Pemerintah Daerah.

Sementara Palu, Armin menjelaskan bahwa kegiatan pada hari ini guna mendengarkan arahan maupun bimbingan dari .

“Tahun lalu kegiatan serupa tidak terlaksana. Sebab terjadi mis komunikasi. Pada hari ini kami berharap bimbingan dan masukan dari KPK,” harapnya.

Penulis : Sobirin