Madika, – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menangkap mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten berinisial AB (34), Minggu (22/10/2023) pagi.

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini, diamankan usai menjalani serangkaian dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas.

“Iya benar hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit , Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total kerugian mencapai Rp592 juta.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

BACA JUGA  Bawa 10 Paket Sabu, Kurir Sabu Asal Morowali Utara Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

Penulis : Qila