Pelajar SMK Negeri 2 Palu Belajar Hak Kekayaan Intelektual
Madika, Palu – Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diberikan kepada para pelajar SMK Negeri 2 Palu, saat mengunjungi Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Rabu (25/10/2023).
Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual diberikan, agar para pelajar memahami pentingnya HKI di tengah era digitalisasi sepertai saat ini.
Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mendukung program pembelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK), kepada para pelajar SMK Negeri 2 Palu.
“Kami sangat berbahagia atas kunjungan ini, tentunya ini menjadi momentum buat kita bersama bagaimana mengedukasikan seluruh calon pemimpin bangsa kita tentang pentingnya melindungi HKI, kita harus bisa bersama-sama melindungi aset kita, aset daerah kita,” sambut Raymond JH. Takasenseran Kepala Divisi Administrasi di Ruang Garuda Kanwil.
Dirinya juga berharap agar para pelajar dapat menjadi duta kekayaan intelektual di sekolah dan lingkungannya.
“Saya berharap adik-adik sekalian dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kegiatan pagi ini, kami berharap agar semuanya dapat menjadi duta kekayaan intelektual di sekolahnya bahkan dilingkungan tempat tinggalnya, ajak semua orang agar mau melindungi kekayaan intelektualnya,” tambahnya.
Beberapa pemaparan yang diberikan terkait pengertian dari HKI seperti Merek, Cipta, Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, Sirkuit terpadu, hingga tata cara pendaftarannya.
“Ini menjadi muatan materi pembelajaran yang kami berikan, kita ingin para siswa dan siswi kami dapat menerapkan projek-projek usaha yang kreatif dan inovatif, yang tentunya dilindungi HKI,” tutupnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan