Madika, Palu – Puluhan Mahasiswa Universitas Kristen Tentena (Unkrit) , menggelar aksi di Gedung Rektorat mempertanyakan transparansi penggunaan sumbangan dari dana beasiswa Program Indonesia Pintar () yang dibebankan kepada mahasiswa, Selasa (24/10/2023).

Dalam aksinya, massa aksi yang didominasi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 serta 2022 turut membawa poster berisi nada protes, seperti, Tolak Pungutan Liar, Stop Ancam Kami, Kami Menolak Pungli dan lain-lain.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mempertanyakan pungutan sebesar Rp250 ribu per sisa per semester bagi mahasiswa angkatan 2021, dan Rp700 ribu per mahasiswa per semester bagi mahasiswa angkatan 2022.

Massa aksi menilai, pungutan yang dilakukan Rektorat Unkrit tidak memiliki dasar hukum jelas, dengan dalil untuk pengembangan kampus.

”Sudah dua tahun ini kami amati tidak ada perbaikan fasilitas kuliah tapi pungutan jalan terus,” tandas salah satu mahasiswa yang menolak menyebutkan namanya.

Dalam salah satu surat pernyataan yang diperoleh dari mahasiswa , tertanggal 31 Januari 2022, disebutkan sumbangan sebesar Rp250 ribu tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan operasional pengembangan Unkrit Tentena.

BACA JUGA  Sinergi Pemerintah dan Komunitas untuk Keamanan Pangan di Poso

Para mahasiswa mengaku kesal, karena sepenglihatan mereka tidak ada perbaikan fasilitas kampus, baik itu jalan dalam kampus maupun peningkatan fasilitas perkuliahan dan lainnya. ”Ini hanya akal-akalannya Rektorat. Hentikan pungli berkedok sumbangan,” teriak mahasiswa lainnya.

Sebelum menggelar demo, mereka sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan menyurat ke Rektorat dan Dosen yang mengurusi beasiswa KIP, untuk mempertanyakan sumbangan tersebut.

Sayangnya, ungkap pendemo lainnya, aspirasi melalui surat yang ditandatangani sejumlah mahasiswa tidak ditanggapi bahkan dianggap ilegal hanya karena tidak distempel.

”Hari ini kami gelar demo, untuk mempertanyakan realisasi pungutan,” tandas salah satu mahasiswa .

Malah sambung rekannya yang lain, mereka yang membuat surat justru mendapat intimidasi akan dikeluarkan dari kampus atau beasiswa KIP nya dicabut.

Para pendemo diterima oleh pejabat kampus antara lain, Wakil Rektor dan 2, pejabat pengelola KIP, bendahara dan jajaran staf Unkrit.

BACA JUGA  Sinopsis Mission: Impossible Dead Reckoning, Misi Terakhir yang Mematikan

Usai dialog, mahasiswa kecewa karena mereka tidak mendapatkan jawaban yang memadai terhadap protes yang mereka suarakan.

Pengakuan beberapa mahasiswa yang ditemui, ada yang mengaku, mereka tidak memegang buku tabungan dan ATM. Semuanya dipegang oleh pihak kampus.

Sedangkan khusus angkatan 2022, mereka tidak melakukan transaksi di bank atau di ATM. Melainkan menerima uang tunai di gedung Rektorat.

Pengakuan lainnya datang dari mahasiswa angkatan 2021. Ada yang bilang, saat pencairan selalu ada staf Rektorat yang menyertai. Selesai transaksi di bank, buku tabungannya harus dikembalikan lagi ke petugas di Rektorat.

Sebagai perbandingan, salah satu mahasiswa , Syahnia. A yang ditemui, Rabu 25 Oktober 2023, mengaku, ia adalah pemegang kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun buku tabungan dan ATM dia pegang sendiri, bukan oleh para petinggi kampus. Demikian juga saat transaksi tidak ada pihak Rektorat yang menyertainya.

”Saya sendiri saja dengan mamaku yang ke ATM. Tidak ada orang kampus. Juga tidak ada potongan macam-macam,” jelasnya panjang lebar.

BACA JUGA  106 Warga Desa Maranda Dapat Pengobatan Gratis oleh Satgas Madago Raya

Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal , Riset dan Teknologi Nomor 10/2022 tentang petunjuk pelaksanaan program pintar tinggi, bahwa bank penyalur melakukan penyaluran bantuan biaya hidup secara langsung ke rekening penerima Program .

Kemudian poin berikutnya, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima Program KIP baik melalui buku rekening tabungan atau ATM penerima Program .

Pemangku kepentingan atau pihak lain sebut Juklak tersebut tidak boleh menyimpan, memanfaatkan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima Program KIP.

Tak sampai di situ, Juklak ini juga menyebut pemangku kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan terhadap biaya hidup penerima KIP, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PIHAK KAMPUS BERJANJI MELAKUKAN INVESTIGASI