KPU Palu akan Rekrut 7.504 Anggota KPPS Pemilu 2024
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan merekrut 7.504 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Nantinya, 7.504 KPPS akan disebar ke 1072 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan kebutuhan 7 orang per TPS.
Pendaftaran anggota KPPS akan di lakukan serentak pada awal Januari 2024, sesuai jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 yang dibuka pada 5-9 Januari 2024.
Pendaftaran KPPS akan di lakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba), dengan tujuan memperbaiki data penyelenggaran pemungutan suara yang terdokumentasi dengan baik.
“Kami menggunakan sistem Siakba sebagai penyelenggara ad hock, mengingat KPPS adalah bagian dari KPU,” jelas Ketua KPU Palu, Idrus, Kamis (2/10/2023).
Terkait persyaratan menjadi anggota KPPS, Idrus menjelaskan bahwa KPU tidak akan menerima anggota KPPS yang berusia di atas 50 tahun, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019.
Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan pakar kesehatan dan catatan bahwa calon anggota KPPS berusia 50 tahun harus bebas dari penyakit bawaan yang dapat mengganggu kinerja mereka.
“Persyaratan usia bagi anggota KPPS sangat penting,” kata Idrus.
Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ini adalah syarat yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik dan harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan