Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan merekrut 7.504 anggota Kelompok Penyelenggara (), untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Nantinya, 7.504 akan disebar ke 1072 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan kebutuhan 7 orang per TPS.

Pendaftaran anggota akan di lakukan serentak pada awal Januari 2024, sesuai jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 yang dibuka pada 5-9 Januari 2024.

Pendaftaran KPPS akan di lakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba), dengan tujuan memperbaiki data penyelenggaran pemungutan suara yang terdokumentasi dengan baik.

“Kami menggunakan sistem Siakba sebagai penyelenggara ad hock, mengingat KPPS adalah bagian dari KPU,” jelas Ketua , Idrus, Kamis (2/10/2023).

BACA JUGA  Ibrahim Hafid Menunggu Restu Rakyat Parimo

Terkait persyaratan menjadi anggota KPPS, Idrus menjelaskan bahwa KPU tidak akan menerima anggota KPPS yang berusia di atas 50 tahun, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019.

Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan pakar dan catatan bahwa calon anggota KPPS berusia 50 tahun harus bebas dari penyakit bawaan yang dapat mengganggu kinerja mereka.

“Persyaratan usia bagi anggota KPPS sangat penting,” kata Idrus.

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ini adalah syarat yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS:

Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai dan harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

BACA JUGA  Didominasi Keterwakilan Perempuan, Mutmainah Korona Satu-satunya Incumbent di Dapil II

Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan . Pendidikan minimal menengah atas atau setara.

Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Penulis : Qila