Madika, Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, menangkap dua orang pelajar dalam aksi pencurian senjata api beserta amunisi di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua pelajar tersebut saat ini bersatus tersangka dan diamankan oleh pihak Kepolisian, berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R / LI / 03 / X / 2023. tgl 29 Oktober 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/X/2023/ SPKT/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 29 Oktober 2023.

“Kedua tersangka merupakan pelajar di Kota Palu, dengan inisial masing-masing MAK dan MDA yang berdomisili di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.” Kata Kanit Jatanras Polresta Palu IPDA Dwiwahyu Sagita Ramadhan, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA  Libur Idul Adha Tahun 2023 Diperpanjang Menjadi Tiga Hari, Berikut Penjelasannya

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Sig Sauer, 1 buah sarung senjata merek Sig dan 10 butir amunisi aktif kaliber 9 x 19.

IPDA Dwiwahyu, mengatakan senjata api dan amunisi hasil curian tersebut rencananya akan dijual seharga 2 Juta Rupiah.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk penjualan senjata api memiliki koridor tersendiri dan harus memiliki surat ijin resmi dari Perbakin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pencurian baik itu elektronik maupun senjata api, dan untuk warga bahwa senjata api tidak bisa sembarangan untuk dibeli karena harus ada surat ijin dari Perbakin atau lainnya dan jika ketahuan menjual-beli senjata api maka itu merupakan tindak pidana yang akan kami proses,” tandasnya.

BACA JUGA  Penyintas Diminta Tempati Huntap, Imam : Fasilitas di Dalamnya Belum terpenuhi

Penulis : Qila