Madika, – Tim Kuasa Hukum korban di , mengungkapkan sejumlah kejanggalan pasca proses yang dilakukan , Rabu 8 November.

“Dalam Rekonstruksi hanya melakukan satu cekikan saja pada korban,” ujar Rusman Rusli, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Lanjut Rusman, jika melihat fakta di lapangan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kematian korban bukan hanya karena dicekik, tetapi ada tindakan .

Kasus ini dinilai bukan sekadar biasa, melainkan telah terencana, sehingga pihaknya menginginkan pelaku dijerat Pasal 340 tentang berencana.

“Kalau kami melihat fakta bahwa jarak rumah dengan korban jauh. Dan berdasarkan rekonstruksi kami menilai ini sudah terencana, makanya kami ingin pelaku di jerat pasal 340, bukan pasal yang sebelumnya yaitu pasal 80,” kata Rusman.

BACA JUGA  Polresta Palu Amankan 20 Tersangka Berbagai Kasus Selama Juli 2024

Terkait otopsi, pihaknya akan kembali berdiskusi bersama keluarga korban untuk menentukan sikap.

“Mengapa kami ingin melakukan otopsi, karena ingin mengetahui sebab kematian korban. Karena kalau visum itu hanya dari luar, tapi kalau otopsi kita bisa tahu apa penyebab kematian, apakah hanya karena cekikan atau ada faktor lain,” pungkasnya.

Penulis : Qila