Madika, Palu – Kepolisian Resor Kota Palu, memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 1.673,27 gram senilai Rp 2,5 miliar, di halaman Mapolres Palu, Kamis (9/11/2023).

Komisaris Besar , menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari dua tersangka yakni MR dan ET di lokasi berbeda.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, merupakan hasil dari dua kasus berbeda pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” urainya.

Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan sabu, pertama barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip sabu dan berat keseluruhan 710 gram yang akan dikirim ke Luwuk, .

Sementara pengungkapan kedua, pada 9 Oktober 2023. Tersangka ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru dengan barang bukti berupa jenis sabu-sabu dengan berat 1.022 gram.

BACA JUGA  Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Operasi Patuh Tinombala 2024 Catat Kenaikan Signifikan

“Terkait tersangka apakah tersangka kami masih lakukan pendalaman, namun saat ini kami sudah melakukan penahanan sejak 1 Oktober kemarin,” ujarnya.

mengatakan merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan .

“Upaya penegakan hukum dan kerja keras dari pihak berwenang, termasuk Satuan Resnarkoba, sangat penting dalam menghadapi masalah narkotika,” tegas Kapolres.

Penulis : Qila