Polres Palu Musnahkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Tangkapan di Dua Tempat Berbeda
Madika, Palu – Kepolisian Resor Kota Palu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.673,27 gram senilai Rp 2,5 miliar, di halaman Mapolres Palu, Kamis (9/11/2023).
Komisaris Besar Polisi, Barliansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari dua tersangka yakni MR dan ET di lokasi berbeda.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, merupakan hasil dari dua kasus berbeda pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” urainya.
Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan sabu, pertama barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip sabu dan berat keseluruhan 710 gram yang akan dikirim ke Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sementara pengungkapan kedua, pada 9 Oktober 2023. Tersangka ditangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.022 gram.
“Terkait tersangka apakah tersangka residivis kami masih lakukan pendalaman, namun saat ini kami sudah melakukan penahanan sejak 1 Oktober kemarin,” ujarnya.
Barliansyah mengatakan Pemusnahan narkotika merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Upaya penegakan hukum dan kerja keras dari pihak berwenang, termasuk Satuan Resnarkoba, sangat penting dalam menghadapi masalah narkotika,” tegas Kapolres.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan