MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel
Madika, Palu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023, yang memberikan panduan hukum terkait dukungan terhadap Palestina dan agresi Israel.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukungnya dinyatakan sebagai perbuatan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan esensi dari fatwa tersebut, “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.”
Fatwa ini juga menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.” Niam menambahkan,
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret melalui jalur diplomasi di PBB, penghentian perang, sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Dalam konteks distribusi zakat, MUI menegaskan bahwa dana zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegas Niam.
MUI juga mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dihasilkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Namun, di sisi lain, ada upaya sebagian pihak yang memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk usaha untuk mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan