Madika, Palu – Badan Pengawasan () bersama Satuan Pamong Praja (SatpolPP), meneribkan ratusan (APK), Sabtu (11/11/2023).

Penertiban APK berupa baliho, spanduk, poster dan stiker dilakukan dibeberapa titik, seperti jalan Veteran perempatan lampu merah, kemudian menuju jalan Tamrin, dan berakhir di jalan Setia Budi.

Ketua , Agussalim menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023 terkait seperti baliho dan spanduk, dengan ajakan kampanye.

“Kami sudah mengimbau dan menyurati partai, terkait dengan jadwal penertiban di tanggal 4 sampai 27 November 2023,” kata Agussalim.

Agus juga mengimbau partai maupun calon anggota legislatif dapat menertibkan sendiri mereka, sebab proses kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Palu Deteksi Oknum Caleg yang Akan Lakukan Money Politik di PSU

“Kami berharap Partai atau Caleg bisa membersihkan alat peraga masing-masing, agar masih bisa di gunakan kembali,” imbau Agussalim.

Sementara partai ataupun Caleg yang menggunakan bilbord bebayar, akan terus disurati hingga APK mereka diturunkan.

“Kami sudah menyurati partai, hanya saja ada beberapa partai yang belum menurunkan. Jika belum di turunkan, kami akan terus menyurati partai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SatpolPP Kota Palu, Natan mengaku, telah menertibkan sekitar 500-an APK disejumlah titik di Kota Palu.

“Sejak tanggal 4 kemarin, kami bersama personel lainnya telah tertibkan sekitar 500 APK tergabung dalam baliho, spanduk dan stiker, di kecamatan Mantikolore dan tanggal 5 di Kecamatan Tatanga. Kurang lebih 500 APK yang berhasil ditertibkan,” katanya.

BACA JUGA  Bawaslu Palu Ajak Masyarakat Awasi Keterlibatan ASN di Pilkada Serentak

Penulis : Qila