Madika, Palu – Sejumlah anggota Provinsi Sulteng menggelar rapat menyikapi pembongkaran hunian sementara (huntara) penyintas alam 28 September 2018 di Kelurahan Layana, Senin (23/10/2023).

Rapat uang digelar di ruang sidang utama itu dipimpin Ketua Komisi IV, Dr. Ir. Alimuddin Pa'ada dan dihadiri beberapa anggota lainnya, seperti , Rofi'ah, Muhaimin Yunus Hadi, Fatimah Ladoali dan perwakilan dari Forum Penyintas Layana.

Perwakilan dari Forum Penyintas Layana, mengatakan, sejauh ini tuntutan atas hak kemanusiaan para penyintas tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

“Pemerintah masih acuh tak acuh. Pak Wali Kota tidak bisa membantu lahan, sehingga masuk pada bantuan mandiri dengan catatan harus memiliki lahan sendiri lalu melaporkan kembali jika sudah memiliki lahan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Rekomendasikan Kabupaten Kepulauan Togean

Menurutnya, baik pemprov dan pemkot tidak ada keseriusan dalam menyikapi masalah ini.

“Kami tidak putus asa, sampai saat ini kita terus bertahan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Rofi'ah, menyampaikan, hampir semua fraksi di DPRD sudah menyampaikan pandangannya terkait penanganan nasib penyintas alam 28 September 2018 silam.

Bahkan, kata dia, DPRD Sulteng sendiri pernah membentuk pansus yang bekerja cukup lama, namun evaluasinya mandek.

“Maka tetap perlu menyampaikan rekomendasi terbaru untuk memikirkan bagaimana solusi mengenai nasib para penyintas saat ini. Namanya penanggulangan ya tugas pemerintah, maka kita ingatkan kembali pemerintahnya,” imbuh Wiwik.(*)

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sulteng jadi Narasumber Pembekalan PPI Sulteng