Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah () bersama Pemerintah Provinsi (Pemorov) , sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

III DPRD yang menangani Raperda ini telah merekomendasikan untuk tidak melanjutkan pembahasan raperda ini, dan akan diajukan kembali pada tahun berikutnya setelah persyaratan terpenuhi.

Kesepakatan penarikan raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir bersama Ketua DPRD Provinsi Sulteng, dan Wakil Ketua DPRD, HM , pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA  Muharram Nurdi Apresiasi Jendral Ops Madago Raya

Berita acara terlebih dahulu dibacakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sonny, mewakili Sekretaris DPRD.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr , penarikan raperda tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sulteng Nomor: 100.3.2/169/Ro.Hukum Tanggal 9 Maret 2023 perihal Penarikan Dua Rancangan Perda serta Surat Gubernur Sulteng, Nomor: 900.1.13.5/316/Ro.Hukum Tanggal 26 Juni 2023, Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya dan ditarik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kabag Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Sulteng, Sonny, mengatakan, para pihak telah melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut, di mana pihak pertama dalam hal ini Gubernur Sulteng ingin menarik kembali raperda tersebut dengan beberapa alasan.

BACA JUGA  Muhaimin Yunus Fokus pada Peningkatan Ekonomi dan Sejahterakan Masyarakat

Beberapa alasan yang dimaksud, antara lain, Permendagri tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD sebagai amanah Pasal 114 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sampai dengan saat ini belum diterbitkan.

Selanjutnya, sambung Sonny, Permendagri tentang Penyesuaian Kepemilikan Saham BUMD paling sedikit 51% sesuai amanah pasal 139 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sampai dengan saat ini belum diterbitkan.

“Kepemilikan saham Pemprov Sulteng selaku pemilik BUMD PT belum mencapai 51% atau lebih kecil persentase kepemilikan sahamnya dari PT Mega Corpora,” ungkapnya.

Lanjut dia, setelah melakukan studi komparatif, konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah, PT dan stakeholder lainnya, maka para pihak menyetujui untuk menarik raperda tersebut.(*)

BACA JUGA  Dari Rakor PPID Lahirkan Enam Rekomendasi