Madika, Jakarta – Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, DPRD Provinsi () melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rombongan yang dipimpin Luly Afiyanti itu disertai beberapa staf dalam rangka mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun 2024.

Rombongan menerima panduan langsung dari Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Slamet Endarta.

Kemendagri memberikan saran terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD sambil menyarankan agar DPRD menunggu hingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ditetapkan.

BACA JUGA  Banpemperda DPRD Palu Akan Kaji Empat Usulan Ranperda Pemkot

Dalam dialog yang berlangsung, DPRD mengajukan pertanyaan mengenai jumlah yang akan dimasukkan dalam tahun 2024.

Endarto menekankan bahwa perhitungan dalam tahun 2024 mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.

“Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait,” katanya.

Menurut Luly Afianti, pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri dalam rangka memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.(*) 

BACA JUGA  DPRD Diserahkan Rekomendasi ke Wagub