Madika, Palu – Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dan Kepolisian Resort Kota () Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Sulteng) menggelar penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Tatura Selatan, Senin (27/11/23).

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai tokoh dan kelompok masyarakat, mengusung tema krusial terkait pinjaman online () dan tindak Pidana pada Sektor Keuangan.

“Ditengah merebaknya kasus terkait ini, kita harus terus berhati-hati, mengetahui dan menyebarkan informasi terkait apa saja yang harus kita hindari kepada orang sekitar kita, penyuluhan hukum ini sangatlah penting, kita harus bersatu agar dapat menekan jumlah korban dari jeratan ini,” Terang I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Hukum Sulteng.

BACA JUGA  Hindari Sikap yang Buat Anak Tidak Bahagia, Orang Tua Wajib Tahu!

Sejak tahun 2017 hingga 2023, tercatat sebanyak 7.345 kasus kegiatan berupa usaha tanpa izin, melibatkan pinjaman online, kegiatan aset kripto, investasi ilegal, dan kegiatan tidak berizin lainnya, dengan estimasi kerugian mencapai Rp. 139 triliun.

Hal itu menjadi perhatian serius dari ketiga lembaga tersebut, para narasumber menyoroti beberapa ciri-ciri investasi ilegal, termasuk janji keuntungan tidak wajar, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama besar, klaim tanpa risiko, dan legalitas dari izin berusaha yang tidak jelas.

Peserta juga diajak agar sebisa mungkin dapat menghindari hutang. Namun, jika perlu berhutang, haruslah dipertimbangkan secara matang dan dimanfaatkan kepada kegiatan-kegiatan produktif bukan konsumtif.

BACA JUGA  Kantor Baru Kecamatan Nokilalaki Dibangun Tahun Ini, Ikra: Pelayanan Harus Lebih Baik

Sementara itu, Aipda Sachrial dari Palu, menekankan pentingnya membaca dan memahami ketentuan perjanjian pinjaman agar tidak terjebak dalam bunga yang tinggi.

“Masyarakat harus waspada terhadap iming-iming kemudahan dan kelancaran baik dalam investasi maupun pinjaman. Jangan terjebak oleh janji-janji yang tidak realistis,” ungkap Sachrial.

Perwakilan Ojk Hendrik Benyamin, juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kegiatan mencurigakan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi pada Kantor Ojk .

“Telisik dulu apa yang akan kita lakukan, perbanyak membaca, kita harus lebih berhati-hati. Namun, kami juga sangat berharap agar masyarakat dapat turut andil untuk melaporkan kegiatan keuangan yang mencurigakan ke Ojk, kami akan tindak setegas-tegasnya,” kata Hendrik.

BACA JUGA  Warisan Budaya Suku Taa Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Morowali Utara

Melalui kegiatan itu, diharapkan agar masyarakat selalu berhati-hati, mawas diri, dan berkontribusi dalam memerangi kegiatan ilegal di sektor keuangan.

Penulis : Qila