Madika, - Mulai tanggal Juli 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah resmi berlakukan Bebas (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 77 di Kantor Sulawesi Tengah, pada Sabtu (/7).

Kebijakan ini, kata Kaban Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Sulawesi Tengah no : 900..13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

Dijelaskannya, Pemberian Insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu.

Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Gubernur Rusdy Mastura Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya Darusalam

Lanjut Rifki menuturkan bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.

“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,”ucapnya. Terakhir, Beliau mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kab/kota Se Sulawesi Tengah.

Penulis : Mikel