Madika, Palu- Mulai tanggal 1 Juli 2023, melalui Badan resmi berlakukan Bebas (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si usai menghadiri Upacara di Kantor , pada Sabtu (1/7).

Kebijakan ini, kata Kaban Rifki, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur no : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

Dijelaskannya, Pemberian Insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

BACA JUGA  ASN Pemprov Sulteng Diingatkan Agar Pandai Kelola Uang

Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di .

Lanjut Rifki menuturkan bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.

“Insentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,”ucapnya. Terakhir, Beliau mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kab/kota Se Sulawesi Tengah.

Penulis : Mikel