Perwali Pembatasan Kemasan Plastik Mulai Efektif Kurangi Sampah Plastik di Palu
Madika, Palu – Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik di area publik, mulai memberikan efek positif terhadap jumlah sampah plastik di Kota Palu.
Kabid pengendalian kerusakan dan pengembangan kapasitas lingkungan DLH Kota Palu, Crystal malik, mengatakan, hampir 100 pelaku usaha telah menerapkan tidak menyediakan kantong plastik.
“Dari bukti dilapangan Pengaruhnya sangat signifikan, bayangkan sebelum diberlakukan perwali 1 swalayan pelaku usaha dengan 100 pengunjung sebelum ada perwali setiap satu toko menghasilkan 10 ribu kantongan plastik. Dengan berlakunya perwali sejak 3 bulan lalu kita selamatkan satu hari sekitar 10 ribu kantongan plastik yang sudah kita tidak keluarkan lagi.jadi itu pengaruhnya sangat baik,” bebernya saat di dihubungi, Senin, (26/11/2023).
Malik mengakui, persentase penurunan timbunan sampah juga berkurang. Dikatakan secara nasional, timbunan sampah perhari sekitar 200 ton. Namun, dengan adanya pembatasan terjadi penurunan sekitar 25 persen timbunan sampah plastik di kota palu.
Pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, juga mulai diterapkan dibeberapa sekolah adiwiyata. Malik mengaku, para siswa sekolah tersebut membiasakan diri membawa tumbler dan tidak lagi mengenakan botol kemasan sekali pakai.
“Ada sekitar 100 sekolah Adiwiyata di Palu yang sudah tidak memakai kemasan plastik. Para murid di himbau untuk membawa tumbler dan juga dikantin mereka makan tinggal diambil dan tidak lagi menggunakan Streorofom,” jelasnya.
Malik mengaku Kedepan pihaknya akan terus melakukan monitoring evaluasi untuk melihat regulasi apakah para pelaku usaha tetap komitmen dengan peraturan tersebut.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2023, Wali Kota Palu mengeluarkan Perwali, tentang pembatasan kemasan plastik, nomor: 100.4.3/2591/DLH/2023, secara tegas melarang pedagang, pemilik, atau pengelola toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Palu untuk menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan dalam kegiatan transaksinya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan