Pemprov Sulteng Tingkatkan Sinergitas, Pemahaman dan Kemampuan PPNS
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Palu, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nizam, mengungkapkan pelaksanaan Rakor merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta (PPNS) dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan penegakan Perda/Undang-undang di OPD Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kab/Kota.
“Kita bersyukur di Provinsi Sulawesi Tengah telah diterbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPNS dan Pergub Nomor 38 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Perda 15 Tahun 2021 tentang PPNS sehingga dalam pelaksanaan penegakan Perda Pol PP Sulteng sudah memiliki dasar hukum dalam implementasinya,” ungkap Nizam.
Nizam menyampaikan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Nizam juga menjelaskan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang dan pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM diawasi serta dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Titik berat kegiatan kita kali ini adalah pentingnya koordinasi antar PPNS, penyelidikan efektif dengan langkah-langkah dan strategi yang tepat, serta tatangan yang mungkin kita hadapi dalam menjalankan tugas penyelidikan,” jelas Nizam.
Adapun rakor mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Efektif dan Berintegritas”. Ketua Panitia, Farid Amirullah, menyampaikan rakor bertujuan meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan pejabat PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda/Undang-Undang terkait efektifitas PPNS Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan